Ampon Bram Apresiasi Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar, Antrean SPBU Mulai Menghilang

HT. Ibrahim, S.T., M.M Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., yang akrab disapa Ampon Bram, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Aceh menindak pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penindakan tersebut dinilai penting untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dikuasai pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat.

Ampon Bram mengatakan, kelancaran masyarakat dalam memperoleh solar merupakan kebutuhan mendasar, terutama bagi pengemudi angkutan, pelaku usaha, nelayan, dan kelompok masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada bahan bakar tersebut. Karena itu, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi harus ditangani secara serius.

“Saya mengapresiasi langkah Polda Aceh yang menindak para pelaku penimbunan solar. Penegakan hukum seperti ini penting agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan masyarakat bisa mendapatkan haknya tanpa harus menghadapi kesulitan,” kata Ampon Bram, Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia menuturkan, antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh mulai menghilang sejak 19 Oktober 2026. Kondisi tersebut menjadi perkembangan positif bagi masyarakat yang sebelumnya harus menghabiskan waktu untuk mengantre demi mendapatkan solar. Meski demikian, kelancaran pasokan perlu dijaga agar situasi serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Ampon Bram, penindakan terhadap pelaku penimbunan perlu diikuti pengawasan distribusi secara konsisten. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus memastikan solar bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah penyimpangan yang berpotensi memicu kelangkaan di tingkat konsumen.

“Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ulah segelintir orang. Solar bersubsidi harus benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Ampon Bram menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia berharap penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam jaringan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM.

Ampon Bram berharap situasi SPBU yang mulai kembali lancar dapat dipertahankan melalui koordinasi antara kepolisian, pihak terkait, dan pengelola distribusi BBM. Baginya, keberhasilan menjaga ketersediaan solar tidak hanya diukur dari penindakan hukum, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh bahan bakar dengan wajar, sehingga aktivitas transportasi dan perekonomian Aceh dapat berjalan tanpa hambatan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *