Pemerintah Aceh Gandeng Guru Besar Bahas Revisi UUPA Jelang Kedatangan Banleg DPR RI

Foto: Wagub Aceh, Fadhlullah atau Dek Fad bersama Sekda Aceh, M. Nasir.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mematangkan langkah menghadapi kunjungan 31 anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dengan menggelar rapat maraton pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Rabu (15/4/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah daerah secara khusus melibatkan para guru besar dan akademisi untuk memperkuat substansi usulan perubahan.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menegaskan, momentum kedatangan Banleg DPR RI menjadi krusial dalam menentukan arah masa depan Aceh. “Kita harus mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberikan penjelasan yang utuh dan berbasis data kepada para wakil rakyat,” ujar Fadhlullah melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh itu dipimpin langsung oleh Fadhlullah didampingi Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun. Sejumlah akademisi dilibatkan secara aktif untuk menyumbangkan pandangan strategis terhadap materi revisi. Pemerintah Aceh menilai kontribusi kalangan kampus penting untuk memastikan perubahan UUPA memiliki landasan ilmiah dan berpihak pada kepentingan jangka panjang daerah.

“Masukan para profesor dan akademisi sangat memperkaya substansi revisi. Ini menambah bobot dan kedalaman materi yang akan kita sampaikan,” kata Fadhlullah.

Sejumlah guru besar yang hadir antara lain Faisal, Husni Jalil, Syahrizal Abbas, Azhari, dan Nazaruddin, serta akademisi Amrizal J. Prang dan Usman Lamreung. Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, seperti Universitas Syiah Kuala, UIN Ar-Raniry, dan Universitas Malikussaleh.

Menurut Fadhlullah, keterlibatan akademisi membuat pembahasan menjadi lebih komprehensif dan holistik, terutama dalam memetakan norma-norma dalam UUPA agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Sekda Aceh Nasir Syamaun turut menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah. Ia meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), staf ahli, dan tenaga ahli menyiapkan data serta argumen yang terukur untuk menjawab berbagai pertanyaan dari Banleg DPR RI.

“Seluruh bahan harus disiapkan secara komprehensif dan berbasis data agar pembahasan berjalan efektif,” ujar Nasir.

Kunjungan Banleg DPR RI dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/4/2026) dan dipimpin oleh Ahmad Doli Kurnia. Pertemuan tersebut akan menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait arah revisi UUPA.

Sejumlah isu krusial yang mengemuka dalam rancangan perubahan UUPA antara lain kewenangan pengelolaan pendidikan madrasah, sektor minyak dan gas (migas), tata kelola pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, penguatan qanun, serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Banleg DPR RI sebelumnya menyatakan telah menyepakati perpanjangan Dana Otsus bagi Aceh dalam kerangka revisi UUPA. Keputusan ini menjadi salah satu poin strategis yang diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan fiskal daerah ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *