Serahkan Pandangan Fraksi Demokrat, H.T. Ibrahim Dorong RUU Pemerintahan Aceh Segera Disahkan

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M menyerahkan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada pimpinan DPR RI.

ACEHANTARA.COM | JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M menyerahkan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kepada pimpinan DPR RI.

H.T. Ibrahim mengatakan pembahasan RUU tersebut harus diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat Aceh sekaligus memperkuat pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU tentang Pemerintahan Aceh ini tidak berlarut-larut. Aceh membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat. Karena itu, kami mendorong agar pembahasannya segera dituntaskan dan disahkan menjadi Undang-Undang,” kata H.T. Ibrahim, yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

Menurut dia, revisi dan penyempurnaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi momentum penting untuk memastikan kekhususan Aceh diterjemahkan ke dalam kebijakan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Undang-Undang ini harus hadir bukan hanya di atas kertas. Harus ada dampak nyata yang dirasakan masyarakat Aceh, mulai dari pembangunan, pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

H.T. Ibrahim menilai aspirasi masyarakat Aceh harus menjadi salah satu pijakan utama dalam pembahasan RUU tersebut. Persoalan dan kebutuhan daerah, kata dia, perlu diterjemahkan ke dalam norma hukum yang jelas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan Aceh ke depan.

Ia juga mengatakan karakteristik Aceh sebagai daerah dengan kekhususan membutuhkan pendekatan regulasi yang tidak semata-mata administratif. Kekhususan tersebut harus memberikan ruang bagi Aceh untuk mengoptimalkan potensi daerah dan mempercepat pembangunan.

“Kita ingin Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang lahir nanti benar-benar mencerminkan kebutuhan Aceh. Regulasi harus memberikan kepastian, memperjelas kewenangan, dan membuka ruang yang lebih besar bagi Aceh untuk berkembang,” kata dia.

H.T. Ibrahim mengatakan Fraksi Partai Demokrat menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun komunikasi dan pembahasan yang konstruktif. Menurut dia, kepentingan masyarakat Aceh harus ditempatkan di atas kepentingan sektoral maupun kepentingan jangka pendek.

“Yang harus menjadi orientasi kita adalah kepentingan rakyat Aceh. Kita ingin ada Undang-Undang yang kuat, adil, dan mampu menjawab kebutuhan Aceh hari ini sekaligus tantangan Aceh di masa depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *