Site icon Aceh Antara

Wali Nanggroe Minta Status Blang Padang Diselesaikan Berdasarkan Sejarah dan Hukum

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyerukan penyelesaian status Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, dilakukan secara adil dan bermartabat dengan berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah, serta semangat menjaga perdamaian.

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan Malik Mahmud pada Rabu, 16 September 2026, menyusul perkembangan pembahasan status Lapangan Blang Padang. Menurut Wali Nanggroe, kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Malik Mahmud menyebut berbagai catatan sejarah menunjukkan adanya hubungan historis antara Lapangan Blang Padang, Kesultanan Aceh Darussalam, dan kepentingan Masjid Raya Baiturrahman. Karena itu, bukti sejarah dan hukum terkait asal-usul serta peruntukan tanah tersebut, kata dia, perlu dihormati dan dikaji secara objektif dalam proses penyelesaian status hukumnya.

“Seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” kata Malik Mahmud.

Lembaga Wali Nanggroe, kata dia, menghormati langkah Pemerintah Aceh, Pemerintah Republik Indonesia, serta lembaga berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.

Menurut Malik Mahmud, penyelesaian status Blang Padang perlu mempertimbangkan bukti sejarah, prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia juga mengatakan jika melalui proses hukum yang sah terbukti dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai, dan sesuai hukum.

Setiap penyesuaian administrasi maupun pengelolaan aset, lanjutnya, perlu dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh, dan lembaga terkait.

Wali Nanggroe juga mengajak Pemerintah Aceh, ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta masyarakat sipil memberi ruang bagi proses hukum dan kelembagaan yang sedang berjalan.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat Aceh menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban, dan ukhuwah. Persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum, menurut dia, sebaiknya diselesaikan melalui ilmu, bukti, musyawarah, dan hukum, bukan pertentangan.

“Penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” kata Malik Mahmud.

Malik Mahmud menegaskan Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh sehingga penyelesaiannya perlu mencerminkan kematangan, martabat, dan kebesaran peradaban Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe, kata dia, akan terus menjalankan perannya sebagai pemersatu masyarakat Aceh serta penjaga adat, sejarah, dan peradaban Aceh sekaligus mendukung keberlanjutan perdamaian.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan, dan musyawarah,” ujarnya.

Malik Mahmud berharap penyelesaian status Lapangan Blang Padang dapat dilakukan secara bijaksana dengan mengutamakan kemaslahatan seluruh masyarakat Aceh.

Exit mobile version