Seragam dan Buku Jadi Modus, Rp11 Miliar Pungli PPDB Terkuak di Banda Aceh
Acehantara.com | Banda Aceh – Modus penjualan seragam dan buku menjadi kedok pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di 12 madrasah di Banda Aceh. Ombudsman Aceh mengungkap, praktik yang melanggar aturan ini meraup hingga Rp11 miliar dari kantong orang tua siswa.
Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyebut pungutan tersebut ditetapkan tanpa mengacu pada petunjuk teknis resmi PPDB. Selain menyalahi aturan, tindakan itu dikategorikan sebagai maladministrasi yang merusak prinsip keadilan pendidikan.

“Semua madrasah yang kami periksa berada di Banda Aceh, dan sebagian besar pelanggarannya terkait pungutan di luar ketentuan,” ujar Dian, Jumat (15/8/2025). Temuan ini, lanjutnya, sudah dilaporkan kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
Ombudsman merekomendasikan agar seluruh dana yang dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa. Sejumlah madrasah mulai mengembalikan vang tersebut, namun masih ada yang baru mengembalikan sebagian.
Dian menegaskan, pungutan ilegal dalam PPDB tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga membatasi akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu. Kebijakan seperti ini dinilai diskriminatif dan mencoreng wibawa lembaga pendidikan.
“Akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak. Jika biaya tambahan terus dipaksakan, itu mencederai prinsip keadilan. Pendidikan bebas pungutan adalah wujud Aceh yang bermartabat,” tegasnya.
Ombudsman telah melaporkan temuan ini kepada Kementerian Agama Aceh dan Kementerian Agama Kota Banda Aceh untuk ditindaklanjuti. Mereka juga merekomendasikan agar seluruh dana yang dipungut dikembalikan kepada orang tua siswa. Sejumlah madrasah telah mulai mengembalikan dana tersebut, namun masih ada yang baru mengembalikan sebagian.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan liar dalam proses PPDB dan pengadaan seragam sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menangani masalah pungutan liar di sektor pendidikan.
