Razia Pelat BL di Sumut Dinilai Diskriminatif, Forbes Relawan Aceh: NKRI Harus Berdiri di Atas Persatuan, Bukan Perpecahan
Acehantara.com | Banda Aceh – Ketua Forbes Relawan Aceh, Thogam, menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan razia kendaraan berpelat BL asal Aceh yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi merusak ikatan persaudaraan antarwarga yang telah lama terjalin antara Aceh dan Sumut.
Menurutnya, kebijakan semacam itu dapat membuka ruang bagi diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap masyarakat Aceh yang memiliki hak konstitusional untuk bergerak, bekerja, dan beraktivitas di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap warga negara berhak bergerak dan beraktivitas di seluruh wilayah tanah air tanpa diskriminasi. Pelat kendaraan berlaku secara nasional, bukan berdasarkan wilayah administratif tertentu. Karena itu, razia pelat BL di Sumut tidak bisa dibenarkan,” tegas Thogam, Senin (29/9/2025).
Thogam menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya akan menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga dapat memicu gesekan horizontal antara masyarakat dua provinsi yang selama ini hidup berdampingan. Ia mengingatkan bahwa sejarah telah membuktikan pentingnya menjaga soliditas Aceh-Sumut dalam bingkai kebangsaan.
“Rakyat Aceh dan Sumut sudah sejak lama saling terikat dalam hubungan dagang, budaya, dan persaudaraan. Jangan sampai ulah oknum atau kebijakan yang salah kaprah merusak persatuan ini. Kita harus ingat, musuh kita bukan saudara sebangsa, tetapi ketertinggalan, kemiskinan, dan ketidakadilan yang masih harus kita lawan bersama,” tambahnya.
Forbes Relawan Aceh juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap praktik razia yang tidak memiliki dasar regulasi yang sah. Thogam menegaskan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas mengatur bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berlaku di seluruh wilayah NKRI, bukan dibatasi oleh provinsi tertentu.
“Kalau ada yang menganggap pelat BL hanya berlaku di Aceh, itu jelas keliru. Aturan lalu lintas di Indonesia bersifat nasional, bukan lokalistik. Jika ada kekhawatiran keamanan atau alasan lain, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan diskriminatif,” paparnya.
Thogam menutup pernyataannya dengan menyerukan semangat nasionalisme. Ia mengingatkan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi Bhinneka Tunggal Ika, di mana perbedaan tidak boleh menjadi alasan perpecahan.
“Kita semua adalah anak bangsa. Jangan biarkan kebijakan sempit memecah belah kita. Saatnya pemerintah pusat turun tangan memastikan tidak ada lagi razia-razia sepihak yang merugikan masyarakat. NKRI harus berdiri di atas persatuan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak seluruh warganya,” pungkasnya.
