Site icon Aceh Antara

Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 Dibahas dalam Paripurna DPRA

Rapat paripurna DPRA membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu, 26 Agustus 2026 malam. Foto: Tangkapan Layar kanal YouTube DPRA.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik yang mewakili Gubernur Aceh, Ketua DPRA Zulfadhli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Polda Aceh, Kejaksaan, Mahkamah, Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), anggota DPRA, akademisi, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRA menyampaikan pendapat dan hasil pembahasannya terhadap Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Penyampaian pendapat itu menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Juru Bicara Banggar DPRA, Ifansyah, mengatakan pandangan Banggar disusun setelah mencermati laporan keuangan Pemerintah Aceh, realisasi anggaran, capaian program pembangunan, serta berbagai penjelasan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan laporan yang telah disampaikan,” kata Ifansyah dalam rapat paripurna.

Banggar DPRA turut menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Aceh. Catatan tersebut mencakup aspek pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pendapatan Aceh, pengelolaan aset daerah, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta perbaikan proses perencanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Ifansyah, hasil pertanggungjawaban APBA 2025 harus menjadi bahan evaluasi yang komprehensif guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu terus diperbaiki agar program pembangunan yang telah disepakati dapat terlaksana sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembahasan Raqan Aceh tersebut dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA.

Setelah itu, fraksi-fraksi DPRA akan menyampaikan pendapat akhir masing-masing sebelum dilanjutkan dengan pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap rancangan qanun tersebut.

Rangkaian pembahasan dijadwalkan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 sebagai tahapan akhir sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.

Exit mobile version