Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras
Acehantara.com | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie telah mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. BH diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekira pukul 10.30 WIB, di sebuah usaha kilang padi tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Polres Pidie telah mengamankan BH, warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar yang diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras,” kata AKP Dedy Miswar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan beras di lokasi tersebut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Ade Andra, STrK, dengan cepat bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan.
“Pelaku BH tidak berkutik saat aksinya berhasil kita bongkar. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Dedy Miswar.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Kijang pikap warna hitam, satu mesin jahit karung beras merk Newlong, benang nilon, timbangan, dan karung beras bermerek Cap Udang dan SU.
Dari hasil interogasi awal, BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani dan dikemas ulang untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
BH akan dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat,” tegas AKP Dedy Miswar.
