ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.538 pcs cartridge vape mengandung etomidate.
Selain cartridge vape, Polda Aceh turut memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.
“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo dalam konferensi pers, Selasa, 8 September 2026.
Ari mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara itu, cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini roller atau baby roller.
Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk insan pers. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Aceh memastikan proses penanganan dan pemusnahan barang bukti berlangsung transparan serta sesuai ketentuan hukum.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 tersebut.
Menurut Ari, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan. Lebih dari itu, keberhasilan harus dilihat dari kemampuan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, serta menyelamatkan generasi muda Aceh.
“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Ari Wahyu Widodo.
