ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si, meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serius mempersiapkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2026. Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan perubahan RKPA di Ruang Rapat Pimpinan P2K, Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 4 September 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Aceh untuk memastikan proses perubahan RKPA berjalan cepat, tertib, dan terkoordinasi. Rapat dihadiri para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, kepala SKPA terkait, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Taufik meminta setiap SKPA segera menyiapkan dan memperbarui bahan perubahan sesuai format yang telah disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh. Data yang disampaikan, kata dia, harus mencerminkan kondisi riil masing-masing SKPA dan telah melalui verifikasi internal.
“Seluruh SKPA harus mendukung penuh proses ini dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan perubahan yang akan kita jalankan. Sampaikan dengan jelas kegiatan mana yang perlu dilaksanakan dan mana yang tidak perlu, sehingga data yang kita miliki benar-benar jelas dan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” kata Taufik.
Menurut Taufik, kejelasan data dan klasifikasi kegiatan diperlukan agar perubahan RKPA tidak berhenti pada proses administratif. Perubahan tersebut harus menyesuaikan program dengan kondisi pelaksanaan, kebutuhan pembangunan, serta kemampuan anggaran hingga akhir 2026.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan pelaksanaan anggaran dapat diselesaikan secara realistis dan efektif hingga akhir tahun tanpa menimbulkan defisit. Karena itu, jajaran SKPA diminta mengikuti proses desk bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara serius, terbuka, dan segera melaporkan kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian perubahan RKPA.
Melalui rapat tersebut, seluruh SKPA diharapkan segera menyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan data yang diperlukan agar proses perubahan RKPA 2026 dapat diselesaikan tepat waktu serta tetap sejalan dengan prioritas pembangunan Aceh dan kebutuhan masyarakat.
