Pemerintah Aceh Terapkan Skema WFO–WFH bagi ASN, Ini Pengaturannya

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tertanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, disebutkan bahwa ASN wajib bekerja dari kantor pada hari Senin hingga Kamis. Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Sementara itu, apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.

Adapun pada hari Jumat, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing (WFH).

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layanan seperti kedaruratan dan kesiapsiagaan, perizinan, pendidikan, kesehatan, serta Samsat tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor (WFO). Hal serupa juga berlaku bagi kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi lainnya yang tetap harus hadir di kantor.

Gubernur meminta seluruh perangkat kerja memastikan pelayanan publik tidak terganggu, termasuk dengan mengatur jadwal piket bagi ASN pada hari Jumat. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah, yang mendorong penerapan fleksibilitas kerja berbasis kinerja.

Selain pengaturan pola kerja, Pemerintah Aceh juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya. ASN diimbau menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor secara terukur.

Pelaksanaan kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga dibatasi secara tatap muka. Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui pertemuan daring maupun hybrid.

Sebagai bagian dari langkah efisiensi, penggunaan kendaraan dinas jabatan juga dibatasi maksimal 50 persen.

Gubernur menegaskan, setiap unit kerja harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar transformasi budaya kerja berjalan efektif, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap penghematan energi dan peningkatan kinerja ASN. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *