Site icon Aceh Antara

Palu APBN Diketuk, Harapan Otsus 2,5 Persen Kandas

DPR Ketok Palu Sahkan APBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 T

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Harapan Aceh memperoleh tambahan ruang fiskal melalui kenaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional kandas. APBN 2027 disahkan pada 29 September 2026 tanpa kepastian kenaikan porsi Otsus yang selama berbulan-bulan diperjuangkan pemerintah Aceh dan wakil Aceh di parlemen.

Pengesahan APBN itu menjadi titik penting bagi Aceh. Sebab, tahun 2027 merupakan tahun terakhir periode pemberian Dana Otsus berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Di tengah kebutuhan anggaran yang terus membesar, Aceh justru belum memperoleh kepastian tambahan fiskal yang diharapkan dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan perlindungan sosial.

Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sebelumnya mendorong agar porsi Otsus dinaikkan menjadi 2,5 persen. Angka yang sama juga muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI. Usulan itu diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan keberlanjutan sekaligus memperbesar manfaat Dana Otsus bagi masyarakat Aceh.

Persoalannya, porsi Otsus saat ini telah menyusut. Untuk periode 2023-2027, Dana Otsus Aceh ditetapkan sebesar 1 persen dari pagu DAU nasional. Besaran itu lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 2 persen.

Penurunan porsi tersebut terjadi ketika kebutuhan Aceh belum ikut menyusut. Pemerintah daerah masih menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga kebutuhan penanganan dan mitigasi bencana.

Karena itu, usulan 2,5 persen kembali menguat menjelang berakhirnya periode Otsus. Tambahan dana diharapkan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk menghadapi dampak bencana dan pemulihan pascabencana.

Namun, harapan tersebut belum tercermin dalam APBN 2027. Pengesahan postur anggaran berlangsung ketika revisi UUPA masih berproses. Dua jalur kebijakan itu belum menghasilkan kepastian baru mengenai besaran Dana Otsus Aceh.

Dalam pembahasan revisi UUPA, usulan kenaikan menjadi 2,5 persen disebut telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Badan Legislasi DPR RI. Usulan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan hubungan fiskal Aceh dengan pemerintah pusat setelah 2027.

Kini, APBN 2027 telah diketuk. Bagi masyarakat Aceh, keputusan itu berarti tambahan ruang fiskal yang selama ini diharapkan belum menjadi kenyataan dalam anggaran negara. Harapan agar pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk menangani kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, memperkuat layanan sosial, dan menghadapi bencana masih menunggu kepastian.

Perjuangan belum sepenuhnya berakhir karena revisi UUPA masih berjalan. Namun, pengesahan APBN 2027 meninggalkan pertanyaan yang lebih mendasar bagi Aceh: setelah bertahun-tahun menerima Dana Otsus, seperti apa kepastian fiskal Aceh ketika skema yang ada memasuki batas akhirnya?

Exit mobile version