ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muslim Ayub, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menjadi usul inisiatif DPR RI, akan dibahas tim per tim dengan pemerintah.
“Akan dibahas bersama Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, dan pihak lain yang terkait dengan kekhususan Aceh,” kata Muslim, Kamis, 10 September 2026.
Salah satu poin penting dalam pembahasan ini menyangkut otonomi khusus Aceh. Muslim mengatakan DPR meminta alokasi dana otonomi khusus ini diberikan untuk Aceh tanpa batas waktu.
Terkait besar dana otonomi khusus yang diterima Aceh juga bakal diubah. Muslim berharap DPR dan pemerintah pusat sepakat untuk mengalokasikan dana otonomi khusus Aceh sebesar 2,5 persen atau 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional, seperti yang diterima oleh Papua.
Perbedaannya, kata Muslim, dana otonomi khusus itu bakal dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh. Adapun dana otonomi khusus untuk provinsi-provinsi di Papua dikelola bersama pemerintah pusat.
Namun persoalan paling penting dari alokasi dana itu adalah pembentukan badan khusus untuk mengelola anggaran itu. Muslim mengusulkan badan ini diisi oleh pengelola yang dipilih mewakili dari kedaerahan agar penggunaannya lebih terarah. “Badan ini bakal ditentukan oleh DPR Aceh. Mereka yang memilih anggota badan itu sehingga pengelolaannya lebih jelas,” kata Muslim.
Sejak dikucurkan pertama kali pada 2008, total dana otonomi khusus yang diterima Aceh mencapai sekitar Rp 117 triliun. Sepanjang 2008-2022, besaran dana otsus Aceh setara dengan 2 persen plafon dana alokasi umum nasional. Sedangkan pada 2023 hingga 2027, porsi anggaran berkurang menjadi hanya 1 persen.
