ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melantik Taufik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh di Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh, Medan, Selasa, 13 Oktober 2026. Taufik sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Aceh sekaligus menjaga kelancaran administrasi dan koordinasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pengangkatan Taufik tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg. 821.22/112/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Aceh. Dalam keputusan itu, Taufik yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ditugaskan merangkap jabatan sebagai Pj Sekda.
Masa penugasan tersebut berlaku paling lama tiga bulan, terhitung sejak pelantikan. Selama periode itu, Taufik bertanggung jawab menjalankan fungsi Sekda hingga jabatan tersebut diisi secara definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kekosongan jabatan Sekda Aceh terjadi setelah pemberhentian pejabat sebelumnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dan mutasi melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/96/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Penunjukan Taufik juga memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/7708/SJ tertanggal 24 September 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan tertib selama masa kekosongan jabatan.
Sebagai koordinator administrasi pemerintahan, Sekda memiliki peran strategis dalam menyelaraskan kerja antarperangkat daerah dan membantu kepala daerah menjalankan kebijakan pemerintahan. Karena itu, kesinambungan tugas Sekda penting untuk mendukung efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Mualem berharap Taufik menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh tetap berjalan optimal.
