MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik di Aceh

Acehantara.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (keuchik) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.

Sebagaimana diketahui, sejumlah Keuchik (Kepala Desa) di Aceh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi 8 tahun, gugatan ini tercatat di MK yakni Perkara Nomor : 40/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah kepala desa dari Aceh. MK dalam Amar Putusan Nomor : 40/PUU-XXIII/2025 menegaskan “Menolak Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya”, putusan itu diucapkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025.

Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Perkara ini diketuai oleh Suhartoyo yang juga merangkap sebagai anggota, sedangkan para anggota terdiri dari Saidi Isra, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.-Foekh dan Ridwan Mansur, dibantu Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pemohon.

Dengan putusan ini, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun, dan tidak ada perpanjangan menjadi delapan tahun. Putusan MK ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan masa jabatan keuchik di Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *