KPK Minta Kepala Daerah Serahkan Data Proyek Strategis hingga Pokir Dewan, Batas Akhir 3 September

Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang diteken Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, pada 21 Agustus 2025.

Acehantara.com | Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah menyerahkan data terkait proyek strategis, pokok-pokok pikiran DPRD (pokir), hibah, serta bantuan sosial (bansos).

Permintaan ini tertuang dalam surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang diteken Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, pada 21 Agustus 2025.

Surat yang bersifat segera itu menyebutkan dasar hukum Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK disebut memiliki kewenangan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi, pelayanan publik, serta supervisi.

“Kami meminta Saudara untuk memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025,” bunyi surat tersebut.

KPK memberikan tenggat waktu hingga 3 September 2025 bagi kepala daerah untuk menyampaikan data. Untuk pengiriman data dan informasi lebih lanjut, para kepala daerah diminta menghubungi person in charge (PIC) wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *