Koperasi Kini Resmi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara

Acehantara.com | Jakarta – Pemerintah resmi membuka peluang bagi badan usaha koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengungkapkan, PP terbaru ini menegaskan posisi koperasi sebagai badan usaha yang berhak mendapatkan prioritas dalam pengelolaan sektor minerba.

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan, baik mineral maupun batu bara,” kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam aturan baru itu, Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi untuk memperoleh prioritas pengelolaan tambang dilakukan langsung oleh Menteri yang membidangi urusan koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Menteri berwenang menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau WIUP Batubara kepada koperasi melalui Sistem OSS (Online Single Submission).

Luas Lahan Maksimal 2.500 Hektar

Ferry menambahkan, koperasi kini berhak mengelola lahan tambang mineral hingga 2.500 hektar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26F PP tersebut.
“Luas WIUP untuk koperasi dan badan usaha kecil serta menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar,” ujarnya.

Menurut Ferry, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efek ekonomi berganda bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang besar namun selama ini belum tersentuh manfaat langsung.

Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Ia menegaskan, keterlibatan koperasi dalam sektor minerba merupakan langkah strategis untuk memperluas partisipasi ekonomi rakyat sekaligus mengurangi dominasi perusahaan besar dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Melalui PP ini, pengelolaan sumber daya tambang — termasuk emas dan mineral lainnya — tidak lagi hanya terpusat pada perusahaan besar. Koperasi di tingkat desa maupun kelurahan kini bisa ikut mengelola potensi tambang di wilayahnya masing-masing,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menyebut bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang mineral skala kecil akan menjadi salah satu program unggulan koperasi, terutama melalui inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tengah digagas KemenkopUKM.

“Saya yakin program ini akan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Koperasi kini memiliki kesempatan nyata untuk menjadi badan usaha yang mandiri, produktif, dan berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *