ACEHANTARA.COM | PIDIE – Juru Bicara (Jubir) Darat Aceh, Musliadi, yang akrab disapa Cut Abang, mengecam keras insiden penembakan di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Musliadi, yang merupakan salah seorang kombatan, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menyayangkan kekerasan terjadi ketika masyarakat sedang melaksanakan kegiatan keagamaan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Saya secara pribadi mengecam keras aksi penembakan yang terjadi di Pidie. Sangat disayangkan, di tengah persoalan yang belum tuntas antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, justru masyarakat yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan menjadi korban. Aparat seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa,” kata Musliadi.
Menurut Musliadi, persoalan pengibaran Bendera Aceh tidak bisa dilepaskan dari sejarah perdamaian dan kekhususan Aceh. Ia mengingatkan bahwa hak Aceh memiliki bendera daerah telah diatur dalam MoU Helsinki 2005 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang kemudian dijabarkan melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan Bendera Aceh dalam sejumlah kegiatan, termasuk perayaan keagamaan dan adat. Karena itu, menurutnya, polemik mengenai pengibaran bendera tersebut harus diselesaikan melalui kepastian hukum dan komunikasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
“Jangan menghujat masyarakat yang mengibarkan Bendera Aceh karena kecintaan terhadap daerah dan sejarah perjuangannya. Bagi sebagian masyarakat, bendera itu bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari perjalanan panjang menuju perdamaian. Jika tidak sepakat, jangan saling menghina. Pemerintah harus segera memberikan kejelasan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” ujar Musliadi.
Ia menegaskan, perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui perjuangan panjang tidak boleh dirusak oleh tindakan kekerasan. Menurut dia, persoalan bendera bukan masalah sepele bagi masyarakat yang memiliki pengalaman langsung dengan konflik masa lalu. Pemerintah Aceh, terutama para pemimpin yang memahami sejarah perjuangan, dinilai memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jubir Darat Aceh, Dedi Novrizal, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden penembakan di Pulo Keunari. Ia mendesak agar kronologi, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab diungkap secara transparan sehingga keluarga korban dan masyarakat memperoleh keadilan.
Dedi juga mengingatkan semua pihak agar tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan yang saling menyudutkan. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengutamakan dialog, penghormatan terhadap masyarakat, serta komitmen menjaga perdamaian Aceh.
Jubir Darat Aceh berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera duduk bersama untuk menyelesaikan polemik Bendera Aceh secara jelas dan bermartabat. Kejelasan hukum dan komunikasi yang terbuka dinilai penting agar persoalan yang telah lama menggantung tidak terus memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Insiden penembakan di Desa Pulo Keunari menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan melalui kesepakatan, tetapi juga harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, perlindungan terhadap masyarakat, dan penegakan hukum yang adil. Jubir Darat Aceh menegaskan, kekerasan tidak boleh menjadi jawaban atas persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui dialog. []
