Anggota DPR RI HT Ibrahim Tinjau Rutan Takengon, Serap Aspirasi dan Usulkan Peningkatan Status Jadi Lapas

Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat, H.T IBRAHIM ST, MM mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Senin, 20 Oktober 2025.

Acehantara.com | Takengon – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H. T. Ibrahim, S.T., M.M., menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peningkatan status Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja ke Rutan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam kunjungan itu, HT Ibrahim didampingi oleh Staf Ahli Iswadi, serta Anggota DPRK Aceh Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Khairul Ahadian dan Ilyas Sadikin. Ia diterima langsung oleh Kepala Rutan Takengon, Rusli, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural.

HT Ibrahim meninjau sejumlah fasilitas di lingkungan Rutan, seperti dapur, klinik kesehatan, serta blok tahanan laki-laki dan perempuan, sekaligus berdialog dengan warga binaan untuk mengetahui kondisi pembinaan yang berlangsung di lapangan.

“Kondisi Rutan Takengon relatif baik dan terjaga kebersihannya. Namun kita juga harus realistis melihat kapasitas penghuni yang sudah melampaui daya tampung ideal. Karena itu, peningkatan status kelembagaan menjadi Lapas merupakan kebutuhan yang sangat mendesak,” ujar HT Ibrahim dalam keterangannya.

Politikus Demokrat yang akrab disapa Ampon Bram itu menilai, peningkatan status dari Rutan menjadi Lapas bukan hanya soal nomenklatur kelembagaan, tetapi bagian dari upaya memperkuat sistem pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

“Status Lapas akan memberikan keleluasaan yang lebih besar dalam pengelolaan pembinaan, rehabilitasi, dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Selain itu, peningkatan status juga memungkinkan penambahan sumber daya manusia, anggaran, serta fasilitas yang lebih memadai,” jelasnya.

Menurut HT Ibrahim, langkah ini sejalan dengan agenda reformasi pemasyarakatan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, yakni mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis, produktif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

“Sebagai mitra kerja Kemenkumham di Komisi XIII DPR RI, kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat agar dapat ditindaklanjuti. Prinsipnya, kami mendukung semua upaya yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan perlindungan hak-hak warga binaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan status kelembagaan seperti ini akan berdampak positif terhadap masyarakat Aceh Tengah, terutama dalam penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan fungsi pembinaan hukum di wilayah tengah Aceh.

“Kami ingin agar fasilitas pemasyarakatan di daerah, termasuk di Takengon, tidak lagi menjadi beban, tetapi menjadi bagian dari solusi sosial tempat warga binaan dipersiapkan kembali untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif,” tutup HT Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *