Site icon Aceh Antara

Gubernur Mualem Instruksikan Percepatan Penyediaan Lahan Reintegrasi dan Penataan HGU

Mualem memimpin rapat percepatan penyediaan lahan integrasi untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan percepatan penataan Hak Guna Usaha (HGU), Sabtu (12/9/2026).

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta percepatan penyediaan lahan untuk program reintegrasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penataan Hak Guna Usaha (HGU). Instruksi itu disampaikan dalam rapat di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026.

“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk memastikan kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu, 12 September 2026.

Rapat tersebut dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, para Asisten Setda Aceh, Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Mahyuddin, Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, Plt Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia, serta sejumlah kepala SKPA terkait.

Nurlis mengatakan Mualem memberikan waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi terkait penyediaan lahan reintegrasi. Selain itu, Mualem meminta Distanbun Aceh mempercepat penataan HGU dengan target penyelesaian pada November–Desember 2026.

Kepala BRA Jamaluddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta sejumlah kementerian terkait. Dari koordinasi tersebut, kata dia, tersedia potensi lahan seluas 4.990 hektare di lima kabupaten di Aceh dengan dukungan dana BPDP.

“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000 hektare lagi,” ujar Jamaluddin.

Menurut dia, percepatan membutuhkan strategi, termasuk mengkaji kemungkinan perubahan fungsi lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai ketentuan. Pemerintah Aceh juga melihat peluang pemanfaatan lahan HGU yang sudah tidak lagi digunakan.

Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Mahyuddin mengatakan percepatan proses tersebut membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres). Menurut dia, Inpres dapat memangkas waktu dan prosedur tanpa menghilangkan substansi serta tetap berada dalam koridor peraturan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi menyebut terdapat potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan oleh perusahaan.

Plt Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan tim penataan HGU akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data yang telah dikumpulkan. Hasil penataan akan dianalisis dan menjadi bahan rekomendasi bagi Gubernur Aceh dalam mengambil keputusan.

Azanuddin mengatakan tim penataan HGU juga terus berkoordinasi dengan BPN Aceh. Penataan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mandat MoU yang sebelumnya ditandatangani Gubernur Aceh dan Sekretaris Jenderal ATR/BPN.

Plt Sekda Aceh Taufik meminta draf surat kepada Presiden terkait kebutuhan Inpres segera disiapkan. Ia juga meminta BRA dan seluruh SKPA terkait mempercepat proses penyediaan lahan reintegrasi.

“Tim segera diturunkan sesuai rumusan penataan HGU. Hasil penataan HGU ini nantinya dapat menjadi salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” ujar Taufik.

Exit mobile version