Site icon Aceh Antara

Gubernur Aceh Pacu Pembentukan Baitul Mal Gampong, Bupati dan Wali Kota Diminta Bergerak Cepat

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mendorong percepatan pembentukan dan penguatan kelembagaan Baitul Mal Gampong (BMG) di seluruh Aceh. Gubernur Aceh meminta bupati dan wali kota segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/11516 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Penguatan Kelembagaan Baitul Mal Gampong. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Gerakan Aceh Berwakaf.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta mempercepat pembentukan BMG sekaligus memperkuat kelembagaan yang telah berjalan. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, pemerintah gampong, dan lembaga Baitul Mal.

Penguatan BMG dinilai penting untuk mengidentifikasi, mendata, dan mengembangkan potensi harta benda wakaf di tingkat gampong. Aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan berpeluang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Selain mendukung pembangunan fasilitas ibadah, wakaf dapat dikembangkan untuk menunjang pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, serta usaha produktif masyarakat.

Karena itu, percepatan pembentukan BMG perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas pengurus, penataan administrasi, pendataan aset, serta pengawasan yang memadai. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Bupati dan wali kota se-Aceh juga perlu memetakan gampong yang telah memiliki kelembagaan BMG dan wilayah yang masih membutuhkan pembentukan. Hasil pemetaan dapat menjadi dasar penetapan target, pembinaan, pendampingan sumber daya manusia, serta evaluasi pelaksanaan program secara berkala.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan harta benda wakaf harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan pihak terkait, termasuk peran nazhir sebagai pengelola wakaf. Prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas perlu menjadi landasan agar pengembangan wakaf berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata.

Pemerintah Aceh berharap penguatan Baitul Mal Gampong menjadi langkah konkret dalam mengembangkan Gerakan Aceh Berwakaf hingga ke tingkat masyarakat. Dukungan pemerintah kabupaten dan kota diperlukan agar potensi wakaf tidak hanya tercatat sebagai aset keagamaan, tetapi juga berkembang menjadi sumber daya sosial dan ekonomi yang produktif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Exit mobile version