ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh. Keputusan itu diambil untuk memastikan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) berjalan lancar.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, tugas Inspektur Aceh dijalankan oleh Sekretaris Inspektorat Aceh, Kausar Hanum. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh untuk memastikan tugas dan fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh tetap berjalan.
Pembebastugasan sementara Abdullah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 8 September 2026 dan mulai berlaku 9 September 2026.
Dalam keputusan itu disebutkan Abdullah diduga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Karena itu, pembebastugasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan terhadap Abdullah.
“Untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Sdr. Ir. Abdullah, ST, CFrA, CITA atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat,” demikian pertimbangan dalam keputusan gubernur tersebut.
Berlaku hingga Keputusan Hukuman Disiplin
Pembebastugasan Abdullah bersifat sementara. Berdasarkan keputusan gubernur, status tersebut berlaku mulai 9 September 2026 hingga ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin.
Dengan demikian, pembebastugasan belum merupakan keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Abdullah. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penetapan keputusan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama menjalani proses pemeriksaan, Abdullah tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Abdullah merupakan PNS kelahiran Bireuen, 25 Mei 1975. Ia berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Aceh.
Kausar Hanum Ditunjuk sebagai Plh
Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Aceh menunjuk Kausar Hanum sebagai Plh Inspektur Aceh. Sebelumnya, Kausar menjabat Sekretaris Inspektorat Aceh.
Penunjukan tersebut memastikan fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh tetap berjalan selama Inspektur Aceh definitif menjalani proses pemeriksaan.
Inspektorat Aceh memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemeriksaan dan pengawasan internal. Karena itu, penunjukan pejabat pelaksana harian diperlukan agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas.
Keputusan gubernur tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala Kantor Regional XIII Aceh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Banda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, serta Kepala Biro Organisasi Setda Aceh.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pembebastugasan sementara Abdullah tidak serta-merta menunjukkan bahwa ia telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan masih diperlukan untuk menguji dugaan tersebut dan memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran disiplin serta jenis hukuman yang dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.
Sementara proses tersebut berlangsung, fungsi Inspektorat Aceh tetap dijalankan melalui Plh Inspektur Aceh hingga terbit keputusan lebih lanjut mengenai status Abdullah dan hukuman disiplin. []
