ACEHANTARA.COM | JAKARTA – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh membawa enam persoalan pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI. Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat tidak berhenti pada koordinasi, tetapi memberikan kepastian hukum dan solusi konkret atas persoalan yang selama ini berlarut.
Persoalan tersebut disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026. Enam isu itu meliputi status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang, lahan hunian tetap (huntap) korban bencana di Aceh Tamiang, aset Anjong Mon Mata, kekhususan Aceh dalam kebijakan pertanahan, lahan reintegrasi bagi korban konflik, serta keberadaan masyarakat di kawasan hutan dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Menurut Dek Fadh, persoalan pertanahan tersebut bukan semata urusan administrasi aset. Ketidakjelasan status dan kewenangan telah berdampak langsung terhadap masyarakat dan berpotensi menghambat pembangunan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keputusan lintas kementerian dan lembaga.
Untuk Tanah Blang Padang, Pemerintah Aceh meminta kepastian mengenai status dan pemanfaatannya. Tanah tersebut dinilai memiliki nilai historis dan strategis sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan serta melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” kata Dek Fadh.
Persoalan lahan huntap di Aceh Tamiang juga menjadi perhatian. Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui mekanisme pelepasan hak guna usaha (HGU) agar pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana tidak terus tertunda.
Sementara itu, persoalan aset daerah, termasuk Anjong Mon Mata, membutuhkan verifikasi dan penegasan status secara bersama. Pemerintah Aceh menginginkan aset tersebut memiliki status yang jelas sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi persoalan yang terus berulang.
Dek Fadh juga menyoroti belum sepenuhnya selarasnya kebijakan pertanahan nasional dengan kekhususan Aceh. Menurut dia, harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan mencegah munculnya perbedaan tafsir antara pemerintah pusat dan Aceh.
“Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Aceh turut mendesak percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti, dan korban konflik sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki. Areal eks PT Acehnusa Indrapuri diusulkan sebagai salah satu calon lokasi lahan reintegrasi.
Masalah terakhir menyangkut masyarakat yang bermukim di kawasan hutan dan TNGL di Gayo Lues serta Aceh Tenggara. Pemerintah Aceh mencatat masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan tersebut, sementara masyarakat telah lama tinggal dan menggantungkan aktivitas kehidupannya di wilayah itu.
Dek Fadh meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan verifikasi historis dan spasial secara bersama. Penyelesaian, kata dia, harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” katanya.
Dek Fadh menegaskan enam persoalan tersebut membutuhkan tindak lanjut nyata. Pemerintah Aceh meminta pemerintah pusat memperjelas status aset, kewenangan dan regulasi serta mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Bagi Pemerintah Aceh, persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan dengan rapat dan koordinasi. Kepastian hukum, keputusan yang jelas dan penyelesaian di lapangan menjadi tuntutan agar konflik kewenangan dan ketidakpastian status tanah tidak terus membebani masyarakat Aceh.
