Dinsos Aceh Terima Konsultasi DPRK Aceh Utara terkait Rancangan Qanun Disabilitas
Acehantara.com | Banda Aceh — Dinas Sosial Aceh menerima kunjungan konsultasi dari Tim DPRK Kabupaten Aceh Utara bersama jajaran Dinas Sosial Aceh Utara terkait Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pertemuan berlangsung di Aula Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Chaidir, S.E., M.M dan didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Aceh, Isnandar, A.KS., M.Si., dan dihadiri pejabat struktural serta jajaran teknis terkait. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kabupaten dan provinsi guna memastikan substansi qanun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas di daerah.

Dalam pemaparannya, Isnandar menegaskan peran strategis Dinas Sosial dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang mencakup layanan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan dari diskriminasi dan stigma. Ia menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menjamin akses setara terhadap layanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, serta fasilitas dan pelayanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas.

“Kehadiran qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat dilaksanakan secara terarah, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E., yang hadir bersama anggota DPRK Aceh Utara dan didampingi Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperkaya substansi rancangan qanun agar lebih implementatif dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat Aceh Utara.
Menurutnya, masukan dari Dinas Sosial Aceh menjadi referensi penting, baik dari sisi teknis maupun kebijakan, dalam penyempurnaan naskah akademik serta draf qanun agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Sosial Aceh, Jalan Sultan Iskandar Muda No. 49, Banda Aceh, diharapkan menghasilkan rumusan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan berkeadilan, demi terwujudnya perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Utara secara optimal dan berkelanjutan.



