ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi usul inisiatif DPR RI. Pembahasan difokuskan pada substansi perubahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh mencermati berbagai ketentuan yang tercantum dalam draf final RUU. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap materi perubahan dikaji secara menyeluruh sebelum menjadi bahan masukan dalam proses pembahasan legislasi.
Sejumlah pejabat Pemerintah Aceh turut menghadiri rapat tersebut, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
Pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh mengikuti perkembangan proses perubahan UUPA. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan Aceh sekaligus mengatur kewenangan khusus yang dimiliki daerah itu.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif lembaga legislatif. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam proses legislasi untuk mengubah ketentuan yang berlaku.
Perubahan UUPA menjadi perhatian Pemerintah Aceh karena menyangkut sejumlah aspek mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Materi yang dibahas perlu dicermati agar ketentuan baru nantinya dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
UUPA sendiri merupakan landasan hukum pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar pengaturan berbagai aspek pemerintahan Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat lanjutan tersebut, Pemerintah Aceh membahas substansi perubahan UUPA sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan legislasi berikutnya. Pembahasan ini menjadi penting untuk memastikan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan kekhususan Aceh mendapat perhatian dalam proses perubahan undang-undang tersebut.
