Dedi Novrizal: Dukung Langkah JK, Desak Revisi UU Pemerintahan Aceh Sesuai MoU Helsinki, Tegaskan Hak dan Keistimewaan Aceh

Pemuda Aceh, Dedi Novrizal, S.Pd., M.Pd

Acehantara.com | Banda Aceh – Polemik revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali memanas. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan agar revisi tersebut tidak menyalahi butir-butir kesepakatan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005, yang menjadi dasar perdamaian antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia.

“Apabila Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tidak bertentangan dengan MoU di Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” tegas JK kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan JK mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk suara generasi muda Aceh. Dedi Novrizal, pemuda Aceh, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan kesepakatan damai yang telah menutup babak panjang konflik bersenjata di Aceh.

“Sejarah Aceh berbeda dari daerah lain. Aceh dulu adalah negara merdeka yang bergabung dengan Republik Indonesia karena kesepakatan, bukan penaklukan. Namun sejak awal kemerdekaan, hak Aceh diabaikan, sumber daya alam kami dieksploitasi tanpa hasil nyata untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Kami dikecam sebagai pemberontak, padahal kami menuntut keadilan,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa hingga kini Aceh masih terjerat kesenjangan ekonomi, meski dikenal sebagai salah satu daerah terkaya sumber daya alam di Nusantara.

“Aceh adalah daerah modal kemerdekaan Indonesia. Tapi kenyataannya, kami justru tertinggal pembangunan. Pemerintah pusat harus menuntaskan janji MoU Helsinki, bukan malah mengaburkan hak-hak Aceh melalui revisi UU yang merugikan kami,” katanya.

Dedi juga menyoroti sikap sebagian pihak yang menganggap pemberian kekhususan bagi Aceh akan menimbulkan kecemburuan dari provinsi lain.

“Aceh punya sejarah sendiri, perjuangan sendiri, dan darah yang tertumpah demi republik ini. Aceh bukan bekas koloni, Aceh tidak bisa disamakan begitu saja dengan provinsi lain. Kekhususan Aceh adalah konsekuensi sejarah yang harus dihormati,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menuntut agar Pemerintah Aceh memiliki keberanian politik memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, bukan sekadar menjadi kepanjangan tangan pusat.

“Pemimpin Aceh jangan takut. Jangan khawatir dengan stigma. Rakyat Aceh berhak menuntut keistimewaan dan kebijakan khusus agar keluar dari lingkaran kemiskinan dan ketertinggalan,” serunya.

Dedi menilai, langkah JK yang menyerukan kesesuaian RUU Pemerintahan Aceh dengan MoU Helsinki adalah sinyal penting agar pemerintah pusat tidak bermain-main dengan sejarah dan hak Aceh.

“Jika janji perdamaian dikhianati, itu bukan hanya soal UU, tapi soal kepercayaan rakyat Aceh terhadap negara. MoU Helsinki adalah harga mati bagi rakyat Aceh,” pungkasnya.

Dengan semakin kuatnya suara penolakan terhadap revisi UUPA yang tak berpihak, tuntutan rakyat Aceh kini menguat: pemerintah pusat harus menepati janji, menghormati sejarah, dan memberikan keistimewaan nyata agar Aceh benar-benar pulih dari luka panjang konflik.

Dedi juga menekankan bahwa status keistimewaan Aceh tidak boleh dipandang sebelah mata atau dianggap akan menimbulkan kecemburuan antarprovinsi.

“Aceh memiliki sejarah yang berbeda. Aceh bukanlah wilayah bekas koloni penjajah, melainkan daerah modal yang ikut memerdekakan Republik Indonesia. Sudah selayaknya Aceh diberi perlakuan dan kebijakan berbeda agar kesenjangan ekonomi dan pembangunan dapat diatasi,” ujarnya

Lebih jauh, ia meminta Pemerintah Aceh memiliki keberanian mengambil kebijakan strategis sesuai amanat perjanjian damai dan kekhususan Aceh.

“Aceh butuh pemimpin yang berani bersuara dan memperjuangkan hak-hak rakyat. Jangan takut dengan stigma atau kecemburuan. Sudah saatnya pemerintah pusat menuntaskan janji-janji perjanjian Helsinki, karena itu adalah langkah nyata untuk rekonsiliasi dan kesejahteraan Aceh,” pungkas Dedi Novrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *