ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., yang akrab disapa Ampon Bram, sependapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., mengenai pentingnya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui kebijakan yang sesuai dengan kekhususan Aceh.
Kesamaan pandangan tersebut mengemuka dalam pertemuan Dedy Tabrani bersama puluhan wartawan di Morden Coffee, Pango, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu menjadi ruang untuk membahas ancaman narkotika sekaligus mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda Aceh.
Ampon Bram menilai pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemenjaraan. Upaya tersebut perlu diperkuat melalui pencegahan sejak dini, rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan, serta pembinaan sosial yang melibatkan keluarga dan masyarakat.
Menurut dia, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam, kehidupan adat, dan keberadaan lembaga pemerintahan gampong. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi landasan dalam me rancangan hukum gampong dan Sosialisasi serta pendekatan pencegahan narkotika yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, tanpa mengesampingkan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.
Ampon mendorong penguatan qanun yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh. Regulasi tersebut, menurut dia, perlu disusun secara terukur dengan melibatkan pemerintah Aceh, DPR Aceh, aparat penegak hukum, BNN, ulama, serta unsur masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain qanun, ia menilai reusam gampong dapat menjadi instrumen pendukung untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. Melalui musyawarah gampong, keuchik bersama Tuha Peut, tokoh adat, dan tokoh agama dapat mendorong aturan serta kegiatan pencegahan yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum.
Pendekatan berbasis gampong dinilai penting karena keluarga dan lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam mengenali persoalan sosial sejak awal. Edukasi kepada remaja, penguatan ketahanan keluarga, serta penyediaan kegiatan positif bagi generasi muda dapat menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.
Ampon Bram juga menyoroti pentingnya pembinaan yang memanfaatkan nilai keislaman dan adat Aceh. Kegiatan keagamaan, pendidikan moral, dan aktivitas sosial dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari program pemulihan bagi pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi. Pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi individu, didampingi pihak yang kompeten, serta tidak menggantikan layanan rehabilitasi profesional.
Menurut Ibrahim, penanganan pengguna perlu dibedakan dari penindakan terhadap pengedar dan bandar narkotika. Pengguna yang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan, sedangkan pelaku peredaran gelap perlu ditindak melalui proses hukum yang profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala BNN Aceh, Dedy Tabrani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam upaya melawan narkotika. Peran wartawan, pemerintah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan keluarga diperlukan untuk memperluas edukasi publik sekaligus membangun keberanian masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi.
Pembahasan tersebut juga menyoroti pengungkapan kasus dugaan fasilitas produksi sabu di Kabupaten Pidie, dengan barang bukti yang disebut mencapai 1,2 ton. Kasus tersebut menjadi perhatian serius dan memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika. Penanganan perkara tetap harus mengikuti proses hukum dan pembuktian yang berlaku.
Ampon Bram berpandangan, upaya pemberantasan narkotika juga membutuhkan dukungan anggaran dan penguatan kapasitas kelembagaan. Dukungan tersebut perlu diarahkan pada kebutuhan nyata, mulai dari pencegahan, pengungkapan jaringan peredaran, pengawasan, hingga penyediaan layanan rehabilitasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Kolaborasi antara BNN Aceh, DPR RI Komisi III, pemerintah Aceh, DPR Aceh, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintahan gampong menjadi penting agar penanganan narkotika tidak berjalan sendiri-sendiri. Qanun dan reusam gampong dapat mendukung pencegahan sesuai kewenangannya, sedangkan penindakan, proses peradilan, dan rehabilitasi harus dilaksanakan oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bagi Dedy Tabrani dan Ampon Bram, menjaga Aceh dari ancaman narkotika bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan tanggung jawab sosial dan moral untuk melindungi masa depan generasi muda. Penguatan kolaborasi, nilai-nilai Islam, adat istiadat, peran gampong, serta layanan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam membangun upaya pemberantasan narkotika yang menyeluruh. Melalui penguatan Qanun Aceh dan peningkatan kesadaran masyarakat, nilai keislaman, serta budaya malu, upaya menekan penyalahgunaan narkotika, memutus mata rantai peredarannya, dan memulihkan pengguna melalui rehabilitasi diharapkan semakin efektif demi menyelamatkan generasi mendatang. []
