Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Tegaskan Dana Otsus 2,5 Persen dalam Pembahasan Tujuh Poin Revisi UUPA

Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri saat menggelar rapat koordinasi membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/06/2026). Diskusi ini berfokus pada penguatan kewenangan dan fiskal Aceh. (Foto: Ist)

ACEHANTARA.COM | JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh menghadiri undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Pertemuan yang dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Sumule Tumbo, bersama Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, memfokuskan pembahasan pada dua isu utama, yakni kewenangan dan fiskal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan terdapat tujuh poin utama yang dibahas dalam revisi UUPA. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

“Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, hubungan qanun dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, tata kelola gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara, hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menilai secara umum terdapat kesamaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Kemendagri dalam sejumlah isu yang dibahas. Namun, menurut dia, masih ada beberapa poin yang belum mencapai kesepahaman.

“Ada pandangan dari Tim Kemendagri yang belum kami sepakati karena kewenangan yang diberikan tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.

Ampon Man menegaskan revisi UUPA diperlukan agar norma-norma yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dapat dijalankan secara efektif. Menurut dia, tujuan revisi bukan untuk mengubah substansi UUPA, melainkan memperkuat implementasinya.

“UUPA merupakan produk hukum yang lahir melalui proses panjang dan melibatkan perhatian internasional. Jika dijalankan secara optimal, dampaknya akan sangat besar bagi kemajuan Aceh,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari pihak Pemerintah Aceh hadir Kepala Bappeda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan Teuku Faisal, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dayah Aceh Muhsin, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh Nasri Djalal.

Pemerintah Aceh juga menghadirkan sejumlah tenaga ahli, yakni Husni Jalil, Nazaruddin, Zainal Abidin, dan Usman Lamreung. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *