Kenaikan Harga Pertamax Berlaku Nasional, Sejumlah Provinsi Catat Tarif Tertinggi

PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026.

ACEHANTARA.COM | Banda Aceh – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Rabu, 10 Juni 2026. Penyesuaian tersebut mencakup BBM jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95) yang mengalami kenaikan harga di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diumumkan Pertamina, harga Pertamax kini menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 ditetapkan sebesar Rp17.000 per liter. Besaran harga BBM non-subsidi tersebut berbeda di setiap provinsi, mengikuti mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah.

Harga Pertamax di Provinsi Aceh per tanggal 10 Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp16.650 per liter, sedangkan untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) Sabang dipatok sebesar Rp15.250 per liter.

Dikutip dari laman Pertamina Patra Niaga, harga jual tertinggi Pertamax mencapai Rp17.000 per liter dan berlaku di sejumlah daerah, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Meski terjadi penyesuaian pada BBM non-subsidi, Pertamina memastikan distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat tetap terjaga melalui jaringan SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *