Banyak Staf Khusus Gubernur Masuk Tim Penyusun PoD Blok Andaman

Dr. Nasrul Zaman, ST, M.Kes, seorang Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dan pengamat kebijakan publik terkemuka di Aceh.

ACEHANTARA.COM | Banda Aceh — Pengamat Kebijakan Publik Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, menyoroti komposisi Tim Teknis Plan of Development (PoD) Blok South Andaman yang dinilai lebih banyak diisi unsur birokrasi daerah dan staf khusus pemerintah dibandingkan figur yang memiliki pengalaman dalam negosiasi migas internasional. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi Aceh dalam memperjuangkan kepentingan daerah pada proses pembahasan dan negosiasi sektor energi yang melibatkan pemerintah pusat maupun perusahaan migas global.

Nasrul mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.71/072/2025, susunan personalia tim didominasi pejabat struktural pemerintah daerah, mulai dari kepala dinas, kepala biro, kepala bidang hingga tenaga teknis internal pemerintahan. Padahal, kata dia, pengembangan Blok South Andaman merupakan proyek hulu migas laut dalam yang kompleks karena melibatkan kepentingan korporasi multinasional, investasi bernilai besar, serta berbagai regulasi nasional dan internasional.

Dalam struktur tim tersebut, posisi pengarah ditempati Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, dan Sekretaris Daerah Aceh. Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh bertindak sebagai penanggung jawab, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh menjadi ketua tim.

Adapun anggota tim terdiri atas sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Aceh, serta Kepala UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral. Tim juga diperkuat aparatur teknis dari Dinas ESDM Aceh, yakni Zulfikar sebagai Subkoordinator Pengembangan Usaha Migas, Puspita Dewi sebagai Subkoordinator Pembinaan Usaha Hulu Migas, dan Teuku Mukhlis sebagai Subkoordinator Geologi.

Nasrul menilai keberadaan tenaga teknis dan birokrat penting dalam penyusunan dokumen PoD, namun pemerintah daerah juga perlu melibatkan lebih banyak pihak yang memiliki rekam jejak dalam negosiasi kontrak migas, tata kelola industri energi global, serta hubungan dengan investor internasional agar posisi tawar Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas menjadi lebih kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *