Jubir Darat Aceh Dukung Langkah Mualem, Tegaskan Kekayaan Gas Harus Berdampak bagi Rakyat Aceh
ACEHANTARA.COM | Banda Aceh — Dukungan terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja (WK) South Andaman, terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Jubir Darat Aceh (JDA) yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan jangka panjang Aceh dan masa depan kesejahteraan rakyat.
Ketua Jubir Darat Aceh, Musliadi alias Cut Abang, mengatakan permintaan penundaan persetujuan PoD bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi maupun pengembangan sektor energi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya strategis agar pengelolaan sumber daya gas alam Aceh dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah.

“Ini bukan soal menolak investasi atau menghambat pengembangan proyek. Yang diperjuangkan Mualem adalah bagaimana kekayaan gas Aceh tidak hanya dieksploitasi dan dibawa keluar, tetapi juga diolah di Aceh sehingga mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” kata Cut Abang, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, potensi gas besar yang ditemukan di South Andaman harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh. Karena itu, pemerintah pusat dan perusahaan pengelola perlu mempertimbangkan aspirasi Pemerintah Aceh agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat atau Onshore Processing Facility (OPF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, bukan sepenuhnya menggunakan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO).
“KEK Arun memiliki sejarah panjang sebagai pusat industri gas nasional. Infrastruktur yang tersedia harus dimanfaatkan untuk menciptakan efek berganda bagi perekonomian Aceh. Jika pengolahan dilakukan di darat, peluang lahirnya industri hilir, penyerapan tenaga kerja lokal, investasi baru, serta peningkatan pendapatan daerah akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Cut Abang menilai langkah Mualem menunjukkan keberanian politik dalam memperjuangkan hak dan kepentingan Aceh agar tidak hanya menjadi daerah penghasil sumber daya alam, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis hilirisasi energi.
“Yang diperjuangkan Mualem adalah masa depan Aceh. Kita ingin Aceh menjadi pemain utama, bukan sekadar penonton di tengah besarnya potensi migas yang dimiliki daerah ini. Kekayaan alam Aceh harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jubir Darat Aceh, Dedi Novrizal, S.Pd., M.Pd, mengatakan keputusan mengenai model pengembangan Lapangan Tangkulo South Andaman akan menjadi salah satu penentu arah pembangunan ekonomi Aceh dalam beberapa dekade mendatang.
“Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan bagaimana manfaat ekonomi dari cadangan gas raksasa tersebut dirasakan oleh generasi Aceh di masa depan. Karena itu, seluruh proses pengambilan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh,” kata Dedi.
Menurut Dedi, dukungan terhadap langkah Pemerintah Aceh juga sejalan dengan semangat memperjuangkan keadilan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat Aceh.
“Selama ini masyarakat berharap kekayaan alam Aceh dapat berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, tokoh politik, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan skema pengelolaan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui surat bernomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026, Pemerintah Aceh secara resmi meminta Menteri ESDM menunda persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo WK South Andaman hingga tercapai kesepakatan dengan Mubadala Energy terkait skema pengembangan lapangan tersebut.
Pemerintah Aceh menginginkan agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di KEK Arun sehingga dapat mendorong hilirisasi industri migas, memperluas lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memperkuat struktur ekonomi daerah. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya menjadikan Aceh sebagai pusat pertumbuhan ekonomi energi di kawasan barat Indonesia, sekaligus memastikan kekayaan alam yang dimiliki benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Aceh.



