Enam Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana dinyatakan bersalah atas sejumlah jarimah, yakni zina, ikhtilat, dan maisir, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Dua terpidana berinisial WA dan I terbukti melakukan jarimah zina. Keduanya dijatuhi uqubat hudud berupa cambuk masing-masing 100 kali di depan umum. Masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Sementara itu, dua terpidana lain, NAF dan ZM, dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat. NAF dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 30 kali yang dikurangi masa tahanan menjadi 29 kali, sedangkan ZM dijatuhi 30 kali cambuk yang dikurangi menjadi 27 kali.

Adapun dua terpidana lainnya, AG dan M, terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian. AG dijatuhi uqubat ta’zir cambuk sebanyak 9 kali di depan umum, sementara M dikenakan 9 kali cambuk yang dikurangi masa tahanan menjadi 8 kali.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari puskesmas setempat untuk memastikan kondisi fisik mereka memenuhi syarat menjalani hukuman. Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *