Pembatasan Peserta JKA Dinilai Langgar UUPA, DPRA Didesak Cabut Pergub 2026

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

ACEHANTARA.COM | LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak semata berkaitan dengan efisiensi anggaran, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” kata Rendi, Minggu (5/4/2026).

Menurut Rendi, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut berdampak pada lebih dari 500.000 jiwa keluar dari kepesertaan JKA dinilai mencederai kekhususan Aceh serta bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.

Ia merujuk Pasal 227 UUPA yang menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.

“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu merupakan tindakan diskriminatif dan tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” ujarnya.

DPM Unimal juga menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak selaras dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam UUPA, yang antara lain diperuntukkan bagi sektor kesehatan.
Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat Aceh yang masih menghadapi ketidakstabilan ekonomi. Kebijakan tersebut, menurut Rendi, berisiko menambah beban masyarakat karena harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.

Atas dasar itu, DPM Unimal mendesak DPRA menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *