Headline

Bupati–Wakil Bupati Pidie Jaya Berselisih, Wagub Aceh Turun Tangan Mediasi

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik. Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/4/2026).

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik. Mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/4/2026), atas arahan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil menyusul ketegangan terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fadhlullah menegaskan, mediasi merupakan upaya Pemerintah Aceh menjaga stabilitas pemerintahan serta keharmonisan pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurut dia, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci agar program pembangunan berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, mediasi ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Pemerintah Aceh berharap pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu pernyataan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, yang mengaku belum menerima pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan dari Bupati sejak dilantik. Dalam surat resmi tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyebut hingga kini dirinya belum memperoleh pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun menjabat sejak pelantikan 18 Februari 2025.


Dalam surat tersebut, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, Hasan Basri menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat serta partai politik pengusung yang memberinya mandat pada Pilkada 2024.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *