Pemerintah Tetapkan Aturan Gaji ke-13 2026, Pencairan Wajib Non Tunai

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan berjalan tepat waktu dan transparan. Kepastian ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar teknis penyaluran tunjangan tersebut.

ACEHANTARA.COM | JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan berjalan tepat waktu dan transparan. Kepastian ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar teknis penyaluran tunjangan tersebut. Rabu (1/4/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembayaran gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara nontunai melalui transfer langsung ke rekening penerima. Ketentuan ini diharapkan mampu mempercepat distribusi dana sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK tersebut.

Selain mengatur mekanisme pembayaran, beleid ini juga menekankan penggunaan sistem digital dalam proses penghitungan. Seluruh satuan kerja (satker) diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web guna menghindari kesalahan perhitungan. Jika terjadi kendala teknis, penggunaan aplikasi desktop versi terbaru diperbolehkan sebagai alternatif, dengan kewajiban melampirkan data cadangan.

Dalam aspek administrasi, dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk THR dan gaji ke-13 harus dipisahkan dari pembayaran gaji rutin bulanan. Setelah diterbitkan, dokumen tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

PMK ini juga memberikan perhatian pada kondisi khusus, termasuk bagi ASN yang sedang menjalani mutasi. Untuk menjamin hak mereka tetap terpenuhi, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) wajib mencantumkan status pembayaran THR dan gaji ke-13 secara jelas.

Sementara itu, bagi pensiunan, proses penyaluran dana tetap dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua badan usaha milik negara tersebut diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.

Hingga Maret 2026, Taspen mencatat realisasi penyaluran THR telah mencapai 97 persen. Meski demikian, masyarakat, khususnya para pensiunan, diimbau tetap waspada terhadap potensi penipuan yang kerap muncul pada momen pencairan dana.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan seluruh layanan pencairan tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan peserta untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Taspen.

“Kami tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan melalui kanal tidak resmi. Seluruh layanan bersifat gratis,” ujarnya.

Taspen juga mengimbau peserta menerapkan prinsip kehati-hatian, antara lain tidak langsung mempercayai informasi yang beredar, memastikan kebenaran melalui kanal resmi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 dan THR tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian bagi seluruh penerima manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *