Aceh Susun R3P Pascabencana, Ditargetkan Rampung Januari 2026
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai tindak lanjut bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten dan kota. Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan R3P di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menegaskan, R3P merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar pengusulan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada pemerintah pusat. Penyusunan dokumen dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari pemerintah kabupaten dan kota terdampak.

“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P secara komprehensif. Tim bekerja berdasarkan data lapangan yang disampaikan kabupaten dan kota, dan seluruhnya akan diusulkan ke pemerintah pusat,” ujar Nasir.
Ia menargetkan dokumen R3P dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026. Seluruh dampak bencana, kata Nasir, harus terakomodasi dalam dokumen tersebut, mulai dari kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
“Semua dampak harus terdata secara menyeluruh. Pemerintah Aceh menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan hingga 2028,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran. Berdasarkan kondisi lapangan, ia menilai proses pemulihan secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Jarwansah mengingatkan agar seluruh kerusakan akibat bencana dimasukkan ke dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah ditetapkan secara nasional, dokumen tersebut tidak dapat direvisi untuk penambahan usulan.
“Apa pun yang terdampak harus tertuang seluruhnya dalam R3P. Jika sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang terlewat, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” ujarnya.
BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh rampung pada Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.



