Dinas Sosial Aceh Tanggap Cepat Dampingi Operasi Penertiban Gepeng di Banda Aceh

Satpol PP dan WH Aceh kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah area publik serta persimpangan lampu merah di Kota Banda Aceh, Kamis sore (9/10/2025).

Acehantara.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah area publik serta persimpangan lampu merah di Kota Banda Aceh, Kamis sore (9/10/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menekan meningkatnya aktivitas mengemis di ruang publik yang dinilai meresahkan warga.

Dalam operasi ini, Dinas Sosial Aceh melalui UPTD Panti Sosial Tuna Sosial (PSTS) ikut berperan aktif melakukan pendampingan dan penanganan sosial terhadap para gepeng yang terjaring.

Kepala UPTD PSTS Dinas Sosial Aceh, Azizah, S.Pd., M.Pd., menugaskan Reza Fauzan, S.E., M.Si., Ak., C.A. selaku Kepala Seksi Pelayanan Dasar, serta Chairunnisa, S.ST., Pekerja Sosial PSTS, untuk melakukan respon cepat dan asesmen sosial terhadap para calon warga binaan. Mereka sementara ditempatkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh sebelum menjalani proses pembinaan lanjutan.

Azizah menjelaskan, peran Dinas Sosial tidak hanya terbatas pada penampungan, namun juga memastikan bahwa setiap individu yang terjaring mendapatkan asesmen menyeluruh untuk menentukan langkah penanganan yang paling tepat.

“Setiap orang yang terjaring tidak langsung ditempatkan di panti, tetapi kami lakukan asesmen terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengetahui kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis mereka, sehingga penanganannya benar-benar tepat sasaran,” ujar Azizah.

Lebih lanjut, Azizah menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani gepeng, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lanjut usia.

“Kita ingin penertiban ini tidak sekadar razia, tetapi menjadi bagian dari upaya rehabilitasi sosial yang memanusiakan manusia. Prinsipnya, bukan menyingkirkan, melainkan membantu mereka kembali hidup layak dan mandiri,” tambahnya.

Melalui kolaborasi antara Satpol PP dan WH Aceh dengan Dinas Sosial Aceh, diharapkan penanganan gepeng di Banda Aceh dapat berjalan secara manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong penurunan aktivitas mengemis di jalanan yang kerap melibatkan kelompok rentan.

Selain itu, Dinas Sosial Aceh juga berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten/kota, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pembinaan berkelanjutan terhadap para gepeng.

“Masalah sosial tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan represif semata. Perlu ada kolaborasi dan kepedulian bersama agar mereka yang terjaring bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” tutup Azizah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *