Aznal Zahri Ditunjuk Jadi Plh Inspektur Aceh, Rangkap Jabatan hingga Tiga Bulan

Aznal Zahri Ditunjuk Jadi Plh Inspektur Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melalui Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/113/2026. Surat tersebut ditetapkan di pada 6 Oktober 2026.

ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH — Birokrasi Pemerintah Aceh kembali menghadirkan dinamika baru. T. Aznal Zahri, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pertanahan Aceh, mendapat tugas tambahan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh.

Penunjukan Aznal dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melalui Surat Perintah Pelaksana Harian (SPPH) Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/113/2026. Surat tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 6 Oktober 2026.

Dalam surat itu disebutkan Aznal tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Di saat yang sama, dia diperintahkan melaksanakan tugas sebagai Plh Inspektur Aceh.

Tugas tambahan tersebut mulai berlaku sejak 6 Oktober 2026 dan ditetapkan paling lama selama tiga bulan. Penugasan itu dilakukan sampai adanya keputusan lebih lanjut mengenai pejabat yang akan menjalankan tugas Inspektur Aceh.

“Terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2026 melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh juga sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur Aceh sampai dengan paling lama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi surat perintah tersebut.

Penunjukan Aznal sebagai Plh Inspektur Aceh berlangsung setelah Gubernur Aceh menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural atas nama Abdullah.

Dengan keputusan tersebut, posisi Inspektur Aceh membutuhkan pejabat yang menjalankan tugas harian agar fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh tetap berjalan. Aznal kemudian ditunjuk untuk mengisi kebutuhan tersebut secara sementara.

Aznal sebelumnya juga menjadi perhatian dalam dinamika penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia sempat ditunjuk dan kemudian dikembalikan sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh sebelum kembali mendapat tugas tambahan sebagai Plh Inspektur Aceh.

Dengan penugasan ini, Aznal untuk sementara memegang dua tanggung jawab dalam struktur Pemerintah Aceh. Selain mengelola urusan pertanahan sebagai kepala dinas definitif, ia juga bertugas memastikan roda pengawasan internal pemerintah daerah tetap berjalan sebagai Plh Inspektur Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *