Sosialisasi P5HAM, HT Ibrahim: Negara Memiliki Tanggung Jawab Lindungi Warga nya

Acehantara.com | Aceh Besar – Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Ditjen IPHAM) Kementerian HAM bersama Komisi XIII DPR RI menggelar Sosialisasi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Aceh.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Hijrah, Aceh Besar, pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia Melalui Implementasi P5HAM”.

Acara diikuti ratusan peserta dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Aceh, Bukhari, Anggota DPRK Aceh Besar Fraksi Partai Demokrat, Firdaus Armia dan Dahlan, serta Ketua PDRI Aceh, Hj. Rida Ariani. Hadir pula dua narasumber utama, yakni Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, dan akademisi Universitas Serambi Mekkah, Radhiana.

“Kegiatan P5HAM ini adalah upaya Kementerian HAM untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman, dan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup berbudaya HAM,” kata HT Ibrahim dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan.

“Melalui sosialisasi seperti ini pemerintah berharap kita memahami hak asasi dasar kita sebagai warga negara yang diatur dalam aturan undang-undang dan aturan turunan lainnya,” ujar politisi senior Partai Demokrat itu.

Menurut HT Ibrahim, HAM bersifat universal dan berlaku di seluruh dunia. Ia mencontohkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan pada 10 Desember 1948 sebagai komitmen internasional pasca Perang Dunia II.

“DUHAM menjadi dasar bagi lahirnya berbagai perjanjian internasional, instrumen HAM di tingkat regional, konstitusi, dan undang-undang di berbagai negara,” kata Ibrahim.

Di Indonesia, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A–28J serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain seperti UU No. 19 Tahun 2011 tentang penyandang disabilitas dan UU No. 6 Tahun 2012 tentang perlindungan pekerja migran dan keluarganya.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi warganya,” kata Ibrahim.

Namun, ia menekankan hak asasi tidak bersifat mutlak. Pembatasan bisa dilakukan melalui undang-undang, kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.

“Berbicara tentang HAM berarti berbicara tentang nilai kemanusiaan itu sendiri, tentang keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap sesama. Mari kita tidak hanya memahami HAM, tetapi juga memperjuangkannya dalam tindakan nyata, sekecil apapun perannya. Karena dunia yang lebih adil dimulai dari kesadaran kita hari ini,” ujar Ibrahim menutup paparannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *