Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029
Acehantara.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Ketua DPRA Zulfadli, di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA, tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi Kemendagri, maka Rancangan RPJMA 2025-2029 akan diqanunkan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan bahwa Rancangan Qanun RPJMA ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur.
Muzakir Manaf mengungkapkan bahwa proses penyusunan Rancangan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri. Hal ini menjadikan dokumen RPJMA partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Gubernur Aceh menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Gubernur Aceh.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadli, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, serta diikuti oleh anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan tamu undangan lainnya.
