Polisi Tangkap Enam Penganut Aliran Millah Abraham di Aceh Utara
Acehantara.com | Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap enam penganut kelompok terduga aliran Millah Abraham di wilayah hukum setempat. Mereka berinisial A (48), H (60), RH (39), ES (38), N (53), dan ME (27), dengan peran berbeda-beda dalam kelompok tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, mengatakan penangkapan dilakukan pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, ketua pemuda beserta warga lainnya melihat H, ES, dan N mengajarkan misi Millah Abraham serta mau membaiat seseorang berinisial SY di Masjid Hanafiah, Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon.

“Ajaran Millah Abraham ini dilarang untuk melakukan tindakan atau kegiatan. Begitupun Majelis Permusyawaratan Ulama juga melarangnya karena terjadi penggabungan antara penganut Islam, Nasrani, dan Yahudi,” kata Kapolres.
Kelompok ini juga menafsirkan Alquran dengan bahasa atau versi mereka sendiri dan terdapat sejumlah buku dan modul yang dikeluarkan khusus. Jika seseorang membacanya dan mengambil kesimpulan sendiri tanpa ada bimbingan pemuka agama, cukup mudah terpengaruh dengan pemahaman di dalamnya.
Sebanyak 17 orang sudah dibai’at masuk dalam ajaran tersebut di Aceh, sedangkan anggota yang terdata sebanyak 60 orang dan yang aktif 30 orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 7 ayat 1, 2, dan 3, serta Qanun 9 tahun 2025 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah, dengan ancaman cambuk minimal 30 dan maksimal 60 kali, ditambah kurungan penjara lima tahun.
