18 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Thailand, Diduga Tangkap Ikan di Zona Terlarang Tunggu Kepastian Hukum
ACEHANTARA.COM | BANDA ACEH – Sebanyak 18 nelayan asal Aceh hingga kini masih menjalani proses hukum di Thailand setelah ditangkap oleh otoritas setempat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara tersebut. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, keluarga para nelayan berharap adanya perhatian dan langkah konkret dari Pemerintah Aceh untuk membantu upaya pendampingan serta pemulangan mereka.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Safrizal, S.STP., M.Ec.Dev, mengatakan seluruh nelayan Aceh yang saat ini masih menghadapi proses hukum di luar negeri berada di Thailand. Pemerintah Aceh melalui DKP terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kalau hingga saat ini masih ada 18 nelayan Aceh yang diproses di luar negeri, semuanya di Thailand,” kata Safrizal di Banda Aceh, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Safrizal, kasus ini bermula dari penangkapan 19 nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas Thailand pada 10 Maret 2026. Mereka diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEE Thailand. Dari jumlah tersebut, satu anak buah kapal (ABK) telah dipulangkan ke Indonesia karena masih berstatus di bawah umur.
“Dari total 19 orang nelayan asal Aceh Timur, baru satu orang atas nama M. Yunus yang sudah dipulangkan karena masih di bawah umur, sehingga tinggal 18 ABK lagi yang masih menjalani proses hukum di sana,” ujarnya.
Para nelayan yang ditahan diketahui merupakan awak dua kapal penangkap ikan asal Aceh Timur, yakni KM Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja.
Awak KM Bahagia Satu terdiri atas Zarkasyi, Hamdani, Samsul, Bahri, Yahdi, dan Syarkawi. Sementara awak KM Aneuk Manja terdiri atas Adnan, Maulana, Anwar, Rasyidin, Raihandy, Muzakir, Musliadi, Zulkifli, Novindra, Darmadan, Saifully, Zulkifli, M. Yunus, dan M. Saputra.
Hingga kini, proses hukum terhadap para nelayan masih berlangsung di Thailand. Pemerintah pusat melalui jalur diplomatik disebut terus memantau penanganan kasus tersebut. Namun, belum ada kepastian kapan para nelayan dapat dipulangkan ke Tanah Air.
Di Aceh Timur, keluarga para nelayan mengaku terus menunggu perkembangan terbaru. Sebagian besar dari mereka menggantungkan ekonomi keluarga pada hasil melaut para ABK yang kini masih berada di negeri jiran tersebut. Kondisi itu membuat keluarga berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan perhatian lebih serius, baik melalui pendampingan hukum, fasilitasi komunikasi dengan pihak terkait, maupun dukungan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat tingginya risiko yang dihadapi nelayan tradisional di wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan negara lain. Selain faktor cuaca dan keselamatan pelayaran, minimnya informasi batas wilayah penangkapan ikan juga kerap menjadi persoalan yang berujung pada penangkapan oleh aparat negara tetangga.
Sementara itu, DKP Aceh menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan perwakilan pemerintah Indonesia untuk memastikan hak-hak para nelayan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung di Thailand. Pemerintah daerah juga berharap penyelesaian kasus dapat dilakukan secepat mungkin sehingga para nelayan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka di Aceh.
